Komit Majukan Adat, Ketua DPRD Badung Bantu Support Kelengkapan Gedung MDA
Badung – kabarbalihits
Komitmen ikut menjaga dan memajukan adat di Bali dan Kabupaten Badung kembali ditunjukkan Ketua DPRD Badung, Putu Parwata. Hal ini terungkap saat Ketua DPRD Badung Putu Parwata menghadiri peresmian Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung yang diresmikan oleh Gubernur Bali , Wayan Koster, Rabu, 1 September 2021, di Jalan Gunung Sari , Banjar Babakan, Kerobokan Kaja, Kuta Utara.
Dalam kesempatan tersebut Putu Parwata juga memberikan support untuk kelengkapan gedung baru tersebut berupa furniture dan sejumlah aksesoris gedung yang didalamnya masih kosong.
“Kita mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Bali, Wayan Koster telah membangun kantor MDA Kabupaten Badung. Ini sebagai komitmen gubernur untuk menjaga adat, agama dan budaya dresta Bali. Peran pemerintah dalam hal ini Kabupaten Badung tetap akan kita memberikan dorongan , karena ini telah masuk dalam RPJMD Semesta Berencana kita dan merupakan program prioritas di Kabupaten Badung yakni di bidang adat, agama dan budaya . Untuk itu kami juga akan memberikan perhatian terhadap apa yang harus yang kita lakukan,”ujarnya.
Seperti yang diketahui bersama, lanjut Parwata, kondisi keuangan agak sulit akibat dampak pandemi covid-19. Tapi yang paling penting adalah bagaimana asas gotong royong ini perlu dibangaun.
“Ada rasa kesadaran, kebersamaan sehingga komitmen yang telah dibuat oleh Kabupaten Badung dalam RPJMD Semesta Berencana Yakni dalam pengembangan adat, agama dan budaya tetap bisa lestari dan dijalankan. Terkait Badung, ini perintah dan harus saya jalankan. Besok saya kirim orang mebeler, interior dan sebagainya untuk mengukur serta mengisi kekurangan kelengkapan gedung MDA Kabupaten Badung ini,”jelasnya.
Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan, sesuai dengan visi Nangun Sad Kerti Loka Bali dan sejak lama sebelum menjadi Gubernur sudah punya niat untuk memajukan Desa Adat di Bali.
“Saya lihat makin lama-semakin menurun posisi ada di Indonesia. hanya ada dalam konstitusi tidak ada regulasi yang menaungi keberadaan adat di Indonesia dan makin lama makin mundur dan untuk itulah saya menyusun Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, saya masukan satu BAB khusus yakni BAB 13 yang isinya ketentuan tentang desa adat di seluruh Indonesia. Jadi Desa Adat itu memiliki sebuah kelengkapan seperti negara yang memiliki entitas paling kecil, ia punya wilayah, punya masyarakat atau krama, dia punya organisasi untuk mengelola baik legislasi, lembaga peradilan dan lainnya,”kata Koster.
Terkait pembangunan kantor MDA ini, kata Koster, halni adalah keseriusannya dalam mengurusi adat dan Budaya di Bali. “Saya sempat berpikir kalau digunakan melalui APBD anggaran APBD terbatas, sehingga kami mengajak sejumlah pihak ketiga untuk menyalurkan CSR-nya untuk membantu pembangunan gedung-gedung Majelis Desa Pakraman ini baik mulai dari gedung di MDA Provinsi hingga ke daerah yakni MDA Kabupaten dan Kota, akhirnya terwujud sekarang ini dan di kabupaten Badung yang ke tujuh Kami resmikan. Kami berterimakasih jika Ketua DPRD Badung mau ikut melakukan yadnya melengkapi isi gedung ini,” paparnya. (kbh6)