December 4, 2024
Daerah

Sebut APBD 2021 Tetap Pro Masyarakat, Parwata : Fokus Membahagiakan Masyarakat Badung

Badung-kabarbalihits

Ketua DPRD Badung Putu Parwata memastikan APBD Badung 2021 tetap diarahkan untuk pro masyarakat dalam arti membahagiakan masyarakat di bumi keris. Hal itu diungkapkan Putu Parwata usai memimpin rapat paripurna untuk pengesahan dua ranperda yakni pelaksanaan APBD 2020 dan RPJMD Semesta Berencana 2021-2026, Kamis (15/7).

“Tadi kita sudah mengambil keputusan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pelaksanaan APBD 2020 dan ranperda RPJMD semesta berencana tahun 2021-2026,” tegasnya.

Menurut Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung tersebut, ada beberapa catatan yang disampaikan pada saat hasil-hasil pembahasan sebelumnya. Salah satunya, pelaksanaan APBD supaya tetap pro ke masyarakat. “Jadi benar-benar APBD yang 2021 sampai perubahannya itu tetap pro masyarakat dan memperhatikan daripada covid-19 ini terutama dalam hal penanganannya,” beber politisi aspiratif asal Dalung, Kuta Utara ini.

Adapun prioritasnya, lanjut Parwata yakni penanganan covid menyangkut kesehatannya, sosialnya, kemudian ekonominya. Itu menjadi perhatian penuh. “Tampaknya Bupati tetap memiliki komitmen sehingga dirancanglah bantuan langsung tunai (BLT) per kepala keluarga (KK) akan diberikan oleh pemerintah dengan persetujuan DPRD untuk seluruh masyarakat. Jadi kami DPRD Badung mendorong Bupati dan pemerintah ikut dan terus secara berkelanjutan menjaga dampak covid-19 ini baik secara sosial maupun secara ekonomi,” terangnya didampingi Wakil Ketua DPRD Badung ,I Wayan Suyasa.

Adapun  yang sudah dilakukan bersama-sama terang Parwata, merupakan komitmen, dan DPRD Badung sudah mengambil keputusan serta semua rancangan peraturan daerah sudah disepakati

RPJMD Badung 2021-2026, lanjut politisi yang akrab disapa “PAS” tetap untuk kebahagiaan masyarakat Badung. Hal ini karena pandemi ini belum bisa dipastikan kapan selesai. “Untuk itu RPJMD tetap fokus untuk membahagiakan masyarakat. Komitmen mensejahterakan ini dicantumkan dalam RPJMD semesta berencana sehingga penanganan masalah kesehatan, pendidikan, dan ekonomi menjadi prioritas untuk Badung,” tegasnya.

Sementara hasil pembahasan DPRD Badung terhadap ranperda tahun anggaran 2021, yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Badung Wayan Suyasa, menyatakan pada prinsipnya, DPRD Badung dapat menyepakati dan dan menetapkan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2020 dan RPJMD Kabupaten Badung 2021-2026. 

“Kita menyimak bersama bahwa kedua ranperda di atas telah disampaikan dan dijelaskan oleh Bupati Badung dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin lalu (5 Juli 2021),”ujar Suyasa.

Lebih lanjut Suyasa memaparkan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan juga secara daring tersebut, APBD Badung telah diaudit  BPK RI Perwakilan Provinsi Bali pada 28 Mei 2021, dan BPK telah memberikan kembali opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Kabupaten Badung.

Adapun susunannya yakni, pendapatan daerah Rp 3.906.162.801.873,79 terdiri atas PAD Rp 2.116.979.640.281,88, pendapatan transfer Rp 874.764.610.591,91, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 914.418.551.000,00.

Belanja daerah senilai Rp 3.585.992.983.051,33 terdiri atas belanja operasi Rp3.018.982.835.754,46, belanja modal Rp 452.909.484.793,94, dan belanja tidak terduga Rp 114.100.662.502,93. Belanja transfer Rp 291.410.484.092,00 terdiri atas transfer bagi hasil pendapatan Rp 234.503.321.092,00 dan transfer bantuan keuangan  Rp 56.907.163.000,00. Surplus/defisit Rp 28.759.334.730,46.

Pembiayaan Rp 279.401.874.053,18, terdiri atas pembiayaan netto Rp 279.401.874.053,18, silpa Rp 308.161.208.783,64

Baca Juga :  Wayan Suyasa Penuhi Uleman Karya Pujawali Merajan Pasek Aan dan Dalem Tarukan Desa Jagapati

Selanjutnya ranperda RPJMD RPJMD telah dibahas melalui rapat kerja lintas komisi dengan OPD terkait dan juga dikaji oleh Tim Ahli DPRD Kabupaten Badung. RPJMD ini merupakan kelanjutan atau pembahasan yang lebih mendalam dan detail terhadap rancangan awal RPJMD tyang telah disepakati bersama antara DPRD dengan pemerintah pada 3 Mei 2021.

Selanjutnya kedua ranperda tahun anggaran 2021 tersebut di atas dapat disepakati dan ditetapkan menjadi perda setelah dievaluasi dan diverifikasi Gubernur Bali. (Kbh6)

Related Posts