![](https://i0.wp.com/kabarbalihits.com/wp-content/uploads/2021/07/sanksi-kapolda.png?resize=666%2C375&ssl=1)
Masyarakat Belum Paham PPKM Darurat, Kapolda Bali Tegas Kenakan Sanksi Bagi Pelanggar
Denpasar-kabarbalihits
Sejak 3 hari dari tanggal 3 Juli 2021 diberlakukannya PPKM Darurat di Bali, berbagai pelanggaran ditemukan Tim Satgas Covid-19 Provinsi Bali yang dilakukan masyarakat maupun usahawan terlebih pada penerapan jam operasional. Bagi pelanggar nantinya akan diberikan sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan).
Kapolda Bali, Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra menyampaikan, masih banyak temuan karena belum pahamnya masyarakat terkait pemberlakuan pembatasan PPKM Darurat. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menaati setiap aturan yang tertuang di dalam SE Gubernur.
“Itu harus kita patuhi bersama, kalau tidak ini percuma kita lakukan karena di ketentuan itu misalnya pembatasan orang, waktu operasional suatu kegiatan, mana tempat-tempat yang harus tutup tolong itu dipatuhi,” Jelas Kapolda Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra usai melakukan tinjauan Vaksinasi anak 12-17 tahun di SMAN 4 Denpasar (5/7).
Kapolda Jayan Danu Putra juga memerintahkan petugas keamanan di tingkat desa adat untuk menutup tempat wisata yang masih dibuka untuk umum.
“Bersama pecalang, Bendesa Adat untuk mematuhi SE Gubernur. Kalau tempat wisata ditutup sehingga tidak ada pergerakan orang, memperkecil pembatasan orang untuk keluar masuk ini. Kita harapkan kepatuhan bersama,” Katanya.
https://youtu.be/9xJIUuUN8VQ
Berlaku juga pada tempat yang menjual makanan, agar mengikuti perintah take away, tidak makan ditempat.
“Itu tolong dipatuhi juga, jadi kita semua adalah kesadaran masyarakat harus kita tumbuhkan, kepatuhan bersama untuk kepentingan bersama,” Tegas Kapolda Jayan Danu Putra.
Nantinya jika masih ditemukan pelanggaran dalam pemberlakuan PPKM Darurat ini, ditegaskan akan dikenakan sanksi.
“Dari satpol pp bisa melakukan tilang, dari kepolisian bisa melakukan tindakan seperti tipiring kepada yang bersangkutan, tidak hanya tindakan fisik tapi juga tindakan seperti administrasif lainnya. Untuk club malam yang membandel bisa sanksi pidana juga,” Tutupnya. (kbh1)