Redam Kisruh Pilkel Angantaka, Dewan Keluarkan Rekomendasi
Badung-kabarbalihits
Sengketa masalah Pemilihan Perbekel (Pilkel) Angantaka berbuntut panjang. Kamis (18/2) Pimpinan DPRD Badung bersama Komisi I DPRD Badung menggelar rapat dengan pihak eksekutif yakni Plh. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, Kepala Dinas PMD, Komang Budi Argawa, Kasatpol PP, IGAK Suryanera dan Kabag Hukum Setkab Badung, A.A Asteya Yudhya, Camat Abiansemal, Ida Bagus Putu Mas Arimbawa dan Pj Perbekel Angantaka, Wayan Candra.
Dalam pembahasan yang dipimpin Ketua DPRD Badung, Dr.Drs. Putu Parwata, MK, MM tersebut diputuskan Dewan akan membuat rekomendasi agar masalah tersebut bisa diselesaikan secara musyawarah tanpa ada gugatan. Selain itu masalah ini bisa selesai sebelum pelantikan dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2021.
Ketua DPRD Badung, Putu Parwata mengatakan, antara panitia pemilihan serta dewan sudah menemukan persamaan persepsi terhadap penyelenggaraan Pilkel di Desa Angantaka.
“Pertama kita sepakat semua norma dalam Pilkel di Angantaka tersebut mengacu pada Perbup 30 tahun 2016. Semua ini kita mengedepankan musyawarah mufakat. Kalau pun ada celah hukum yang bisa dijalankan kita tidak masuk kesana, tapi kita dorong adanya kesamaan persepsi antara pemerintah dengan dewan itu sama,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, Perbup itu produknya pemerintah jadi pihanya selaku legislatif juga wajib ikut mengawasi aturan tersebut.
“Setiap perselisihan atau sengketa itu harus diselesaikan secara musyawarah mufakat baik dari desa hingga tingkat bupati. Di tingkat Bupati, bupati wajib memberikan ruang untuk gugatan 30 hari. Dan sebelum pelantikan kita harapkan masalah ini semua clear dengan dilakukan musyawarah mufakat,” terangnya.
Untuk mendorong masalah ini segera selesai pihaknya juga akan membuat rekomendasi sehigga pemerintah nanti tidak bersengketa dengan rakyatnya. “Kalau bisa dengan musyawarah mufakat apa yang tidak cocok bisa diselesaikan, kalau masalah pembukaan kota kita buka saja kotak suaranya sehingga jelas semuanya. Sehingga yang menggugat pasti akan mencabut gugatannya dan tidak perlu berperkara cukup kita kedepankan dengan musyawarah mufakat,” ujarnya.
Sementara Plh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa mengatakan, pihaknya menghormati apa yang direkoemndasikan pihak dewan Badung terkait dengan pemilihan Perbekel Angantaka. “Jadi ada beberapa saran atau masukan yang mungkin menjadi rekomendasi ke kita dalam mengambil langkah-langkah strategis. Kita akan melakukan kajian bersama tim dari rekomendasi yang diberikan tersebut serta mempertimbangkan aspek yuridis rekomendasi yang diberikan DPRD Badung tersebut,” paparnya.
Adi Arnawa juga mengatakan, apapun itu resikonya jika secara aspek yuridis masukan dewan itu benar pihaknya akan menjalaninya. “Tapi kita lihat dulu dan kaji dulu agar kami juga tidak menyalahi aturan yang ada,” tegasnya.
Sementara ditempat terpisah salah satu tokoh masyarakat Angantaka, I Ketut Wiranata mengatakan, terkait masalah Pilkel Angantaka semestinya tidak dipermasalahkan lagi, karena ia melihat Pilkel tersebut sudah sesuai prosedur karena sudah diplenokan serta sudah ditandatangani saksi secara lengkap. “Kami selaku masyarakat memohon Bupati agar tidak menerima laporan secara sepihak. Apalagi ada aksi-aksi ke gedung DPRD, mengingat kondisi pandemic covid-19 saat ini. Cari makan saja sudah susah jangan lagi ada persengketaan antar masyarakat kita khususnya di Desa Angantaka,” ujarnya. (Kbh2)