December 2, 2024
Ekonomi

DPRD Badung Tetapkan APBD Perubahan 2020 Senilai Rp 3,8 Triliun, Putu Parwata : Sudah Sesuai dengan Kondisi Riil di Badung

Badung-kabarbalihits

Setelah melalui berbagai tahapan  sebelumnya, akhirnya Pemerintah Kabupaten Badung besama DPRD Badung menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020 menjadi perda, pada Sidang Paripurna, Selasa (25/8) di Kantor DPRD Badung, Puspem Badung.

Khusus untuk Rancangan Perubahan APBD TA 2020, pendapatan daerah dirancang Rp 3,6 triliun, kemudian belanja daerah dirancang Rp 3,9 triliun.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Putu Parwata didampingi Wakilnya Wayan Suyasa dan Made Sunarta, dihadiri Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan Wakil bupati I Ketut Suiasa, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekda Badung serta Kepala SKPD.

Adapun postur APBD Perubahan TA 2020, yakni pendapatan daerah dirancang Rp 3.663.962.858.251,91. Terdiri atas PAD Rp 2.701.549.221.693,04, dana perimbangan Rp  563.703.700.000,00 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 398.709.936.558,87. Kemudian belanja daerah dirancang Rp 3.942.738.065.613,08. Kemudian defisit 278.775.207.361,18. Defisit akan ditutup oleh penerimaan pendapatan berdasarkan silpa.  Sementara penerimaan pembiayaan daerah dirancang Rp 278.775.207.361,18

Penetapan Rancangan Perubahan APBD 2020 itu dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman antara Ketua DPRD Badung bersama Wakil Ketua dengan Bupati Badung. Selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Pada sidang tersebut juga ditetapkan satu ranperda dan dua dokumen penganggaran, yakni Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD TA 2020,  Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD TA 2020, Rancangan Perda Perubahan atas Perda Nomor 19/2019 tentang APBD TA 2020.

Ketua DPRD Badung I Putu Parwata usai sidang menyatakan bahwa penetapan Perubahan APBD 2020 sudah sesuai dengan kondisi riil yang ada di  Kabupaten Badung. ”Jadi pendapatan asli daerah ini sudah kita maping dengan sebaik-baiknya dan kita sudah melakukan pembahasan bersama-sama dan kita menggunakan data-data akurat yang ada saat ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Pengguna QRIS, Pura Besakih Menerima Bantuan Pemeliharaan Tempat Ibadah dari BRI

Berdasarkan hasil diskusi antara pemerintah dan DPRD, disepakati pendapatan daerah menjadi Rp 3,6 triliun. “Sesuai dengan yang kami diskusikan akhirnya sepakat mengambil keputusan bersama bahwa pendapatan Rp 3,5 triliun, kemudian ada pendapatan transfer dari provinsi sehingga pendapatan daerah total menjadi Rp3,6 triliun lebih. Sehingga APBD yang kita rancang Rp 3,8 triliun,” kata Parwata.

Politisi PDIP ini pun menyebut Perubahan APBD 2020 sesungguhnya mengalami peningkatan. Di tengah pandemi covid-19, pemerintah dan DPRD Badung berhasil menetapkan Perubahan APBD yang pro rakyat. Semua yang dirancang dalam Perubahan APBD Tahun 2020 secara substansi telah mengakomodir kepentingan wajib dari pada masyarakat. Sehingga apa yang menjadi program mandatori yang merupakan biaya mengikat telah terakomodir seluruhnya.

“Ini merupakan prestasi yang baik dan ada peningkatan tapi sesungguhnya ada potensi-potensi lain yang masih bisa dimaksimalkan. Tapi karena belum menjadi pendapatan maka itu menjadi asumsi pendapatan kita pada APBD tahun 2021,” pungkasnya.(kbh6)

Related Posts