
Rapat Paripurna DPRD Badung PU Fraksi, Fraksi Golkar Soroti APBD Perubahan Badung 2020
Badung-kabarbalihits
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna, Selasa (18/8). Rapat paripurna terkait pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020, Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2019 Tentang APBD Tahun Anggaran 2020.
Rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Badung, Putu Parwata didampingi Wakil Ketua, I Wayan Suyasa dan I Made Sunarta, dihadiri Bupati I Nyoman Giri Prasta dan Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa serta Sekda Wayan Adi Arnawa serta Kepala OPD dilingkungan pemerintah Kabupaten Badung.
Fraksi Badung Gede (Gerindra Demokrat) dalam pemandangan umumnya yang dibacakan I Made Retha menyatakan dalam rangka percepatan penanganan pencegahaan penyebaran Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dimasa pandemi pemerintah telah melakukan Realokasi anggaran pengadaan barang dan jasa dibidang kesehatan karena beberapa kebutuhan yang mendesak.
“Sudah tentu langkah ini diambil telah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas langkah yang diambil pemerintah pada prinsipnya kami sependapat dan dapat menerima,” ujarnya.
Terhadap belanja langsung dan pembiayaan Daerah mengalami penurunan, yakni dirancang penurunannya mencapai 38,71% dari APBD induk tahun anggaran 2020. Fraksi yang dipimpin Made Wijaya ini mengharapkan penurunan belanja daerah dapat selaras dengan penurunan pendapatan daerah dengan tetap mengedepankan penanganan Pandemi covid-19, sedangkan belanja lainnya tetap mengedepankan skala prioritas.
“Kami Fraksi Badung Gede pada sidang ini mengusulkan rancangan KUPA, PPAS perubahan dan rancangan peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Badung nomor 19 tahun 2019 tentang APBD tahun anggaran 2020 dapat ditetapkan menjadi Perda setelah proses tahapan dilakukan dan diverikasi Gubernur Bali,” pungkas Retha.
Apresiasi kepada pemerintah yang telah mengambil langkah cepat dan tepat dalam rangka percepatan penanganan dampak dari Covid-19 di Kabupaten Badung disampaikan Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan, IGA Inda Trimafo Yudha.
“Dalam upaya penanganan dampak Covid-19 Bupati Badung kembali menyalurkan bantuan langsung tunai dana desa atau tahap kedua, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memperhatikan keluarga penerima manfaat atau KPM di wilayah Kabupaten Badung yang berlanjut sampai bulan September 2020,” ujarnya.
Fraksi yang dinahkodai I Gusti Anom Gumanti dan Sekretaris Fraksi I Made Ponda Wirawan itu juga mengapresiasi atas gerak cepat Bupati Badung yang telah melakukan penandatangan kesepakatan induk terkait penyiapan proyek dan pendampingan transaksi KPBU jalan lingkar selatan dengan Kementerian Kuangan (Kemenkeu) tanggal 11 Agustus 2020 yang dilakukan secara virtual.
Terkait Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020, Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2019 Tentang APBD Tahun Anggaran 2020, Fraksi PDI Perjuangan menilai komposisi rancangan perubahan tersebut telah realistis dan tetap memihak kepada kepentingan masyarakat banyak dengan alokasi anggaran pendidikan sebesar 22,48% dan alokasi anggaran kesehatan sebesar 39,80% dari total belanja daerah.
Kemudian dalam rangka pelaksanaan jaminan sosial tentang percepatan penanganan Covid-19 pemerintah telah membuat kebijakan jaring pengaman sosial (social safety net), dengan membebaskan pembayaran PDAM selama 3 bulan, menyiapkan rumah karantina dan memberi bantuan kepada keluarga penerima manfaat.
“Atas dasar tekad kebersamaan dan komitmen yang kuat kami Fraksi PDI Perjuangan menyimpulkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020, Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2019 Tentang APBD Tahun Anggaran 2020 dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Trimafo.
Fraksi Partai Golkar melalui Gede Suardika menyampaikan pendapatan daerah pada APBD perubahan 2020 dirancang Rp 3,58 triliun. Pendapatan daerah ini berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp2,7 triliun, dana perimbangan dirancang Rp 563,7 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah dirancang Rp.318,8 miliar.
Sementara menurut fraksi dikomando oleh GN Saskara ini, belanja daerah dirancang Rp 3,86 triliun. Belanja daerah ini terdiri atas belanja tidak langsung Rp 2,04 triliun serta belanja langsung Rp 1,81 triliun.
Menurut Suardika, komposisi pendapatan daerah yang dirancang lebih kecil dibandingkan belanja daerah, akan tetap memunculkan selisih negatif atau defisit. “Hal ini akan berdampak pada rancangan program kegiatan yang kemungkinan akan terasionalisasi jika pendapatan tidak tercapai dan tidak mampu melampaui belanja daerah,” ujar politisi Nasdem asal Abiansemal tersebut. Untuk itu, Fraksi Golkar berpandangan bahwa rancangan belanja daerah pada APBD Perubahan tahun 2020 minimal sama atau dirancang lebih kecil dari rancangan pendapatan daerah.
Mencermati realisasi ekonomi Bali pada triwulan I yang mengalami kontarksi -1,14 persen, dan untuk triwulan II diproyeksi terkontraksi lebih dalam, maka asumsi dasar ekonomi makro daerah yang digunakan untuk menyusun APBD perubahan APBD Perubahan Badung 2020 yaitu tingkat pertumbuhan ekonomi diasumsikan -0,5 persen, serta asumsi menurunnya jumlah kunjungan wisatawan serta kebijakantak memungut PHR, fraksi ini berpandangan bahwa pendapatan daerah yang dirancang pada APBD perubahan 2020 belum menunjukkan angka realistis. Fraksi Golkar mengestimasi pendapatam daerah yang realistis hanya Rp 2,4 triliun.
Dua hal lain yang disorot adalah alokasi anggaran yang dikelola Dinas Kebudayaan sebesar Rp. 93,8 miliar khususnya untuk sasaran upacara agama. Besarnya alokasi anggaran ini justru kontradiktif dengan imbauan Bupati Badung tentang pelaksanaan upacara Panca Yadnya yang memberikan imbauan agar upacara digelar sederhana dan tidak melibatkan banyak orang.
Hal kedua yang menjadi sorotan fraksi Golkar adalah Anggaran untuk Dinas Pariwisata justru sangat rendah yakni hanya 12,6 miliar. Sektor pariwisata, menurut Fraksi Golkar, sangat kontradiktif dengan kebijakan umum anggaran. “Justru trigger pendapatan anggarannya sangat kecil, padahal inovasi kepariwisataan misalnya peningkatan SDM kepariwisataan maupun promosi bisa dilakukan dengan cara online, webinar dan lain-lain, Karena itu, Fraksi Golkar minta anggaran kepariwisataan agar ditingkatkan.(kbh6)