PN Denpasar Wakili Penilaian Pelayanan Publik Masa Pandemi Covid-19
Denpasar – kabarbalihits
Sesuai dengan Surat Undangan Kementerian PAN dan RB No.B/82/PP.02/2020 tanggal 5 Mei 2020 tentang Pembahasan Pelaksanaan Evaluasi Pelayanan Publik Lingkup Kementeraian/ lembaga Tahun 2020 Dampak Covid-19, Pengadilan Negeri Denpasar ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA untuk mengikuti pembahasan upaya penyelenggaraan pelayanan yang diberikan selama pandemi Covid- 19.
Menurut wakil ketua Pengadilan Negeri Denpasar, I Wayan Gede Rumega, didampingi Humas PN denpasar I Made Pasek menyebutkan, hal ini dibahas dalam rapat video teleconfrence dengan KemenPAN RB tentang upaya penyelenggaraan pelayanan publik dalam Pandemi Covid-19. Mahkamah agung yang termasuk 16 kementerian lembaga tinggi negara untuk mengikuti dalam pembahasan pelayanan publik. “Untuk Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Denpasar terpilih untuk mewakili penilaian pelayanan publik tersebut. Hal ini menjadi pembahasan dan persiapan di PN denpasar, Baik pembahasan yang telah dilakukan maupun terobosan yang akan dilakukan selanjutnya di Pengadilan Negeri Denpasar dalam Pelayanan Publik”, jelas Wayan Rumega.
Humas PN Denpasar, I Made Pasek menambahkan, dalam pertemuan melalui Vidcon dengan Menpan RB dilakukan suatu pembahasan terkait dengan pelayanan khususnya yang dilaksanakan PN Denpasar. Upaya yang telah dilakukan PN denpasar selama Pandemi Covid-19 terkait kebijakan pemerintah pusat untuk menerapkan WFH (work form home).
“Telah dilakukan secara konsisten oleh PN Denpasar dengan menyusun daftar pegawai yang WFH. Memberikan edukasi secara internal kepada seluruh jajaran tentang upaya penyebaran virus dan bagi personil yang sakit agar segera memeriksakan diri dan apabila terindikasi terpapar virus segera lapor ke Pimpinan untuk ditindak lanjuti dengan dinas atau instansi terkait”, jelas Made Pasek.
Mengenai Pelayanan Persidangan Perkara Pidana Dilakukan melalui teleconfrence, dan untuk Perdata Pendaftaran perkara dilakukan secara e-court juga mendorong pihak-pihak untuk beracara secara elektronik (e-litigasi). Banyak hal dan ketentuan telah diterapkan di lingkungan PN Denpasar selama masa Pandemi Covid-19 yang harus dipatuhi oleh pegawai PN maupun pencari keadilan.
Disampaikan juga beberapa kendala yang dihadapi dalam memberikan pelayanan yang maksimal.
“Persidangan perkara pidana melalui teleconference terdapat kendala dalam persidangan karena sinyal internet yang tidak baik dan alat yang tidak memadai, persidangan perkara perdata tidak semuanya dapat dilakukan secara elektronik (e-litigasi) karena masih ada pihak-pihak yang tidak bersedia beracara secara elektronik”, imbuh Made Pasek. (kbh1)